TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran uang duka PNS Pensiunan yang diberikan dari PT Taspen lengkap cara mengurus serta syarat mendapatkannya. Hal ini tertunag dalam Peraturan Besar uang duka wafat pensiunan tergantung pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau perusahaan tempat pensiunan bekerja. Contohnya, berdasarkan pada Pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023 besar manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal adalah Rp8.000.000. Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman. Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS. Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya: Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600; Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20 Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd.

jumlah uang duka pensiunan pns